Dalam artikel ini akan membahas dan memberikan jawaban soal pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa warga negara berhak dalam usaha
Berikut ini pembahasan dan jawaban yang bisa kamu jadikan sebagai referensi.
Daftar Isi
Soal
Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa warga negara berhak dalam usaha
Jawaban
Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dinyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pembahasan
Bunyi Pasal 27 Ayat 3
Sebelum membahas perbedaan kedua ayat di atas, mari kita telaah untuk isi dari Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ayat tersebut menegaskan tentang keikutsertaan warga negara terhadap upaya pembelaan negara.
Makna Pasal 27 Ayat 3
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pertahanan, ayat di atas dapat dimaknai seperti berikut:
- Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menentukan kebijakan kebijakan perwakilan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
- Setiap orang yang menjadi bagian dari warga negara harus melibatkan diri dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan profesi dan kemampuannya masing-masing.