Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dinyatakan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa warga negara berhak dalam usaha

Dalam artikel ini akan membahas dan memberikan jawaban soal pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa warga negara berhak dalam usaha

 

Berikut ini pembahasan dan jawaban yang bisa kamu jadikan sebagai referensi.

 

Soal

Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa warga negara berhak dalam usaha

 

✅ Jawaban Terverifikasi Ahli

Jawaban

Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dinyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

 

Pembahasan

Bunyi Pasal 27 Ayat 3

Sebelum membahas perbedaan kedua ayat di atas, mari kita telaah untuk isi dari Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ayat tersebut menegaskan tentang keikutsertaan warga negara terhadap upaya pembelaan negara.

 

Makna Pasal 27 Ayat 3

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pertahanan, ayat di atas dapat dimaknai seperti berikut:

  • Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menentukan kebijakan kebijakan perwakilan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
  • Setiap orang yang menjadi bagian dari warga negara harus melibatkan diri dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan profesi dan kemampuannya masing-masing.
Baca Juga:  Dampak positif yang ditimbulkan dari keberagaman masyarakat indonesia adalah

Check Also

Contoh kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan adalah

Contoh kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan adalah

Pada artikel kali ini, akan membahas jawaban untuk sebuah pertanyaan yang berbunyi contoh kewajiban warga …